Nama : Carissa Zeta Ardani
NPM : 11218499
Kelas : 3EA14
Materi 1 :
“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”
Keterbukaan informasi ini merupakan salah satu bagian penting yang juga merupakan hak yang penting dan strategis bagi masyarakat karena pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik apabila informasi tidak diperoleh secara tepat dan benar. Kurang baiknya kinerja pelayanan publik di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya transparansi dan partisipasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya, perusahaan mengabaikan hak yang dimiliki oleh masyarakat atas informasi yang dimiliki. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, sudah sepatutnya perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi ini menyusun laporan keuangan serta informasi cadangan dengan benar. Namun kenyataannya, informasi yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwasraya sungguh diragukan kebenarannya karena berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan kerap membukukan laba semu sejak tahun 2006.
Mengingat PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN Persero yang bergerak di bidang perasuransian, maka terikat dengan UU PT, UU BUMN dan UU Perasuransian. Jika semua organ yang terkait menjalankan fungsinya secara benar dan efektif sesuai rule yang seharusnya tentu masalah tidak akan seberat seper ti sekarang. Akhirnya timbul pertanyaan di kalangan publik bagaimana efektivitas organ pengawasan yang ada selama ini, termasuk lembaga pengawasan seperti OJK sebagai otoritas yang mandiri dan juga Kementerian BUMN. Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.
Materi 2 :
"PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT INDONESIA"
“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”
Keterbukaan informasi ini merupakan salah satu bagian penting yang juga merupakan hak yang penting dan strategis bagi masyarakat karena pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik apabila informasi tidak diperoleh secara tepat dan benar. Kurang baiknya kinerja pelayanan publik di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya transparansi dan partisipasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya, perusahaan mengabaikan hak yang dimiliki oleh masyarakat atas informasi yang dimiliki. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, sudah sepatutnya perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi ini menyusun laporan keuangan serta informasi cadangan dengan benar. Namun kenyataannya, informasi yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwasraya sungguh diragukan kebenarannya karena berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan kerap membukukan laba semu sejak tahun 2006.
Mengingat PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN Persero yang bergerak di bidang perasuransian, maka terikat dengan UU PT, UU BUMN dan UU Perasuransian. Jika semua organ yang terkait menjalankan fungsinya secara benar dan efektif sesuai rule yang seharusnya tentu masalah tidak akan seberat seper ti sekarang. Akhirnya timbul pertanyaan di kalangan publik bagaimana efektivitas organ pengawasan yang ada selama ini, termasuk lembaga pengawasan seperti OJK sebagai otoritas yang mandiri dan juga Kementerian BUMN. Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.
Materi 3 :
"INVESTASI PT. ASABRI"
Dalam hal ini otoritas jasa keuangan (OJK) tidak mempunyai/memiliki wewenang dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan asuransi sosial PT ASABRI (Persero). Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga lalai dalam pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp10 triliun. Wimboh berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementeriah Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Materi 4 :
"ETHICAL GOVERNANCE PT
GARUDA INDONESIA"
Laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi perusahaan mencetak laba bersih US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).
Namun, berita itu rupanya tak disambut baik oleh seluruh pihak. Dua komisaris Garuda Indonesia. Mereka tak sepakat dengan salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen.
Keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta.
PT Garuda Menangani Pelanggaran Etika dengan menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia.
Materi 5 :
"PELANGGARAN ETIKA DALAM IKLAN
“MIE SEDAP VERSI PAPA HIDUP LAGI”"
Kontroversi iklan lainnya pastinya isu yang berhubungan dengan iklan anak. Anak-anak, terutama anak muda, sangat rentan terhadap periklanan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk memahami dan menilai secara kritis tujuan dari seruan iklan yang persuasif. Reserarch telah menunjukkan bahwa anak-anak prasekolah tidak dapat membedakan antara iklan dan program, tidak merasakan maksud menjual iklan, dan tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi. Studi ini juga menyimpulkan bahwa anak-anak harus mengerti bagaimana periklanan bekerja agar bisa menggunakan pertahanan kognitif mereka secara efektif. Karena kemampuan terbatas anak untuk menafsirkan maksud menjual pesan atau mengidentifikasi iklan komersial, kritik menuduh bahwa iklan kepada mereka pada dasarnya tidak adil dan menipu dan harus dilarang atau sangat dibatasi.
Di sisi lain, mereka yang berpendapat bahwa periklanan adalah bagian dari kehidupan dan anak-anak harus belajar menghadapinya dalam proses sosialisasi konsumen untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk berfungsi di pasar.Kelompok pemasaran dan periklanan telah mengkritisi laporan tersebut dan terus membela hak mereka untuk beriklan berdasarkan bahwa orang tua dari anak-anak yang lebih muda, daripada anak-anak itu sendiri, membuat keputusan pembelian.
Materi 6 :
"CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA
MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT GOLD COIN SPECIALITIES"
Dari hasil pembahsan dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. PT Gold Coin Bekasi tidak memiliki program CSR yang spesifik. Pemberian bantuan dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas dengan pemberian bantuan tersebut. Hal ini terjadi karena perusahaan menghentikan pemberian bantuan dana untuk posyandu, dan masyarakat menganggap perusahaan mempersulit pengajuan permohonan dana untuk kegiatan keagamaan yang dibuat oleh masyarakat.
Selain itu, isu lingkungan menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh masyarakat. Dalam kegiatan produksinya, perusahaan menghasilkan bau tak sedap dan debu sisa produksi yang mengganggu aktivitas keseharian masyarakat. Menurut perusahaan, bau tak sedap dan debu tersebut berasal dari adanya kebocoran dalam tempat penyimpanan dalam proses produksi. Kebocoran tersebut menyebabkan debu makanan ternak berhamburan keluar dan menimbulkan bau tak sedap, karena tempat penyimpanan tersebut berada kurang lebih 100 meter diatas tanah. Dan masalah ini sering menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Konflik tersebut terlihat dari adanya demonstrasi masyarakat yang meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Karena permasalahan dan konflik yang terjadi tersebut menjadikan masyarakat memberikan citra yang kurang baik terhadap perusahaan. Perusahaan dianggap tidak peduli dengan masyarakat sekitar, dan perusahaan hanya mencari keuntungan belaka.
2. Untuk membangun citra yang lebih baik dimata masyarakat, perusahaan dapat melakukannya dengan membuat program CSR yang menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat. Program CSR yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah pertama, dengan menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar secara berkala. Kedua, melanjutkan program sebelumnya, yaitu memberikan bantuan dana untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan. Ketiga, melakukan evaluasi proses produksinya dan melakukan pengelolaan limbah agar polusi udara tidak ada lagi atau sedikit demi sedikit hilang. Keempat, melakukan kerja sama dengan yayasan sekitar perusahaan, dengan cara memberikan dana rutin maupun dana abadi untuk kegiatan yayasan. Kelima, memberikan bantuan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Materi 7 :
"KASUS PT KAI DALAM PENCATATAN
PIUTANG PADA PENDEKATAN AKUNTANSI
PRINSIP ETIKA "
Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut.
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya
kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar