Gunadarma University

Sabtu, 17 Juli 2021

Tugas Assignment Individu Etika dalam MSDM

Nama : Carissa Zeta Ardani

NPM : 11218499

kelas : 3EA14


HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA PADA PERUSAHAAN


Pengertian Hak dan Kewajiban Karyawan :

     Hak dan Kewajiban Karyawan adalah segala hal yang wajib diterima karyawan dari perusahaan dan yang wajib diberikan karyawan kepada perusahaan. Sedangkan menurut KBBI, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah). Oleh karena itu, hak karyawan dapat diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada karyawan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga. Dan kewajiban karyawan dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari suatu lembaga.


Hak - Hak Karyawan :

1. Hak Memperoleh Upah 

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

2. Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”

3. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

4. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada  Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja.

5. Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

6. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
7. Hak Karyawan Mendapatkan Surat Perjanjian Kerja

Dalam surat perjanjian kerja akan tertuang hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan. Hal ini cukup penting agar kedua belah pihak mengetahui aturan yang telah disepakati untuk kemudian dijalankan selama proses bekerja. Karyawan juga berhak menerima salinan perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan sebagai antisipasi untuk permasalahan di kemudian hari.

8. Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Untuk membahas kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 menyebutkan:

  1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh

Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

10. Hak Untuk Cuti

Sebagaimana peraturan dalam waktu kerja, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh.
Untuk karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang tertuang pada Pasal 81 Ayat 1 (satu) yaitu:

“Pekerja buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahu kan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”

11. Hak Khusus Karyawan Perempuan

Selain hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Seperti tentang karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah tertuang pada Pasal 82.


Kewajiban Karyawan :

Setelah mengetahui apa saja hak-hak yang didapatkan seorang karyawan, maka selanjutnya Anda memahami apa saja kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari perusahaan. Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:

  • Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.
  • Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.

SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengapa Etika Penting di dalam Aktivitas Bisnis?

Tugas Individu Etika Bisnis Nama : Carissa Zeta Ardani NPM : 11218499 Kelas : 3EA14 Apa itu Etika Bisnis ? Dengan etika yang baik, secara ot...