Nama : Carissa Zeta Ardani
NPM : 11218499
kelas : 3EA14
HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA PADA PERUSAHAAN
Pengertian Hak dan Kewajiban Karyawan :
Hak
dan Kewajiban Karyawan adalah segala hal yang wajib diterima karyawan dari
perusahaan dan yang wajib diberikan karyawan kepada perusahaan. Sedangkan menurut KBBI,
karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan
sebagainya) dengan mendapat gaji (upah). Oleh karena itu, hak karyawan dapat
diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada
karyawan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga. Dan kewajiban karyawan
dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan oleh karyawan sebagai bagian
dari suatu lembaga.
Hak - Hak Karyawan :
1. Hak Memperoleh Upah
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”
2. Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama
Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang
tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan
kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini berkaitan dengan
keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM).
Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003 pasal 5 yang berbunyi:
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”
3. Hak Penempatan Tenaga Kerja
Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
4. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja.
5. Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.
6. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai
Perhitungan
waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
Waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
- 7 (tujuh) jam
1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dalam surat perjanjian
kerja akan tertuang hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan. Hal ini cukup
penting agar kedua belah pihak mengetahui aturan yang telah disepakati untuk
kemudian dijalankan selama proses bekerja. Karyawan juga berhak menerima salinan perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan
sebagai antisipasi untuk permasalahan di kemudian hari.
8. Hak Mendapatkan Kesejahteraan
Untuk membahas kesejahteraan
karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 menyebutkan:
- Setiap pekerja/buruh dan
keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan
menjadi anggota serikat pekerja,
di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk
menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.
10. Hak Untuk Cuti
Sebagaimana peraturan dalam waktu
kerja, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis
di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa
pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh.
Untuk
karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang
tertuang pada Pasal 81 Ayat 1 (satu) yaitu:
“Pekerja buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan
sakit dan memberitahu kan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari
pertama dan kedua pada waktu haid”
11. Hak Khusus Karyawan Perempuan
Selain hak untuk tidak bekerja pada
hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk
karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003. Seperti tentang karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5
bulan sebelum saatnya melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran
juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah
tertuang pada Pasal 82.
Kewajiban Karyawan :
Setelah
mengetahui apa saja hak-hak yang didapatkan seorang karyawan, maka selanjutnya
Anda memahami apa saja kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari
perusahaan. Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama
yaitu:
- Kewajiban Ketaatan, hal
ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada
peraturan yang ada pada perusahaan.
- Kewajiban
Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan
data-data yang dimiliki oleh perusahaan.
- Kewajiban Loyalitas, yang
artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki
loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar