Gunadarma University

Sabtu, 17 Juli 2021

Mengapa Etika Penting di dalam Aktivitas Bisnis?

Tugas Individu Etika Bisnis

Nama : Carissa Zeta Ardani

NPM : 11218499

Kelas : 3EA14


Apa itu Etika Bisnis ?

Dengan etika yang baik, secara otomatis bisnis akan lebih mudah berkembang.

Contoh etika bisnis yang baik jika diterapkan di dalam suatu perusahaan akan membantu membentuk nilai, norma serta perilaku karyawan dan pemimpinnya.

Tentunya, setiap perusahaan meyakini bahwa prinsip menjalankan bisnis yang baik adalah prinsip beretika.

Oleh karena itu, etika tersebut dapat dijadikan sebagai standar atau pedoman bagi semua karyawan di dalam perusahaan untuk menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja.

Etika bisnis menurut para ahli:

1. Hill dan Jones

Menurut Hill dan Jones, pengertian etika bisnis adalah suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar.

Hal tersebut dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.

2. Velasques

Menurut Velasques pengertian etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.

Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.

3. Yosephus

Wilayah penerapan prinsip-prinsip moral umum pada wilayah tindak manusia di bidang ekonomi, khususnya bisnis.

Jadi, secara hakiki sasaran etika bisnis adalah perilaku moral pebisnis yang berkegiatan ekonomi.

 

Tujuan Etika Bisnis

Tujuan Etika bisnis sangat dibutuhkan oleh semua pengusaha baru maupun pengusaha yang sudah lama terjun di dunia bisnis.

Dengan tujuan bagi pengusaha adalah untuk mendorong kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan bagi para pengusaha atau pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business.

Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak yang terkait.

Dengan demikian, para pelaku bisnis memiliki aturan yang dapat mengarahkan mereka dalam mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik sehingga dapat diikuti oleh semua orang yang memercayai bahwa bisnis tersebut memiliki etika yang baik.

Selain itu, dapat juga dapat menghindari citra buruk seperti penipuan, serta cara kotor dan licik.

Bisnis yang memiliki etika baik biasanya tidak akan pernah merugikan bisnis lain, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, tidak membuat suasana yang tidak kondusif pada saingan bisnisnya dan memiliki izin usaha yang sah.

Tujuan dari penerapan etika bisnis juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan meningkatnya kesadaran investor tentang masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola, reputasi perusahaan dipertaruhkan.

Misalnya, jika perusahaan mengambil bagian dalam praktik yang tidak etis, seperti prosedur dan perlindungan privasi pelanggan yang buruk yang dapat mengakibatkan pelanggaran data.

Sehingga akibatnya dapat menyebabkan hilangnya pelanggan secara signifikan, erosi kepercayaan, perekrutan yang kurang kompetitif, dan penurunan harga saham.

 

Pentingnya Etika Bisnis Bagi Perusahaan

Dengan memiliki etika yang baik, perusahaan akan memiliki daya saing yang tinggi hingga memiliki kemampuan dalam menciptakan nilai. Untuk menciptakan etika dalam berbisnis, Anda harus memulainya dengan perencanaan yang strategis, organisasi yang baik dan sistem prosedur yang transparan.

Selain etika yang baik, perusahaan juga harus memiliki laporan keuangan bisnis yang tepat.

Tanpa adanya laporan keuangan, perusahaan tidak akan dapat berkembang dengan mudah. Jurnal adalah software bisnis yang akan membantu Anda menyiapkan laporan keuangan secara instan. Dengan Jurnal, Anda juga dapat mengelola keuangan di mana pun dan kapanpun, serta memonitornya secara realtime.


SUMBER 

https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-tujuan-contoh-dan-manfaat-etika-bisnis-dalam-perusahaan/

Tugas Assignment Individu Etika dalam MSDM

Nama : Carissa Zeta Ardani

NPM : 11218499

kelas : 3EA14


HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA PADA PERUSAHAAN


Pengertian Hak dan Kewajiban Karyawan :

     Hak dan Kewajiban Karyawan adalah segala hal yang wajib diterima karyawan dari perusahaan dan yang wajib diberikan karyawan kepada perusahaan. Sedangkan menurut KBBI, karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah). Oleh karena itu, hak karyawan dapat diartikan sebagai hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada karyawan sebagai orang yang bekerja pada suatu lembaga. Dan kewajiban karyawan dapat diartikan sebagai suatu yang harus dilakukan oleh karyawan sebagai bagian dari suatu lembaga.


Hak - Hak Karyawan :

1. Hak Memperoleh Upah 

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

2. Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”

3. Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

4. Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada  Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja.

5. Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

6. Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
7. Hak Karyawan Mendapatkan Surat Perjanjian Kerja

Dalam surat perjanjian kerja akan tertuang hak dan kewajiban karyawan dalam perusahaan. Hal ini cukup penting agar kedua belah pihak mengetahui aturan yang telah disepakati untuk kemudian dijalankan selama proses bekerja. Karyawan juga berhak menerima salinan perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan sebagai antisipasi untuk permasalahan di kemudian hari.

8. Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Untuk membahas kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 menyebutkan:

  1. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh

Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.

10. Hak Untuk Cuti

Sebagaimana peraturan dalam waktu kerja, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh.
Untuk karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang tertuang pada Pasal 81 Ayat 1 (satu) yaitu:

“Pekerja buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahu kan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”

11. Hak Khusus Karyawan Perempuan

Selain hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Seperti tentang karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah tertuang pada Pasal 82.


Kewajiban Karyawan :

Setelah mengetahui apa saja hak-hak yang didapatkan seorang karyawan, maka selanjutnya Anda memahami apa saja kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari perusahaan. Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:

  • Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.
  • Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.

SUMBER :





Jumat, 21 Mei 2021

Etika Bisnis ke-3

Nama : Carissa Zeta Ardani

NPM  : 11218499

Kelas  : 3EA14


Materi 1 :

Kode Etik Profesi Dalam Lingkungan Bisnis

     Berdasarkan data-data yang telah dikumpulkan, maka dapat disimpulkan bahwa kasus pelanggaran etika profesi pada PT. Dutasari Citra Laras disebabkan karena rekayasa laporan keuangan yang disengaja oleh Direktur Umum PT. Dutasari Citra Laras, Machfud Soeroso. Seharusnya PT. Dutasari Citra Laras dan pihak yang terlibat harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi. Dimana seorang akuntan dan auditor harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Auditor PT. Dutasari Citra Laras juga kurang bertanggung jawab dan tidak melaksanakan kehati-hatian profesionalnya, ditunjukkan dengan tidak menelusuri bukti-bukti audit yang ada, sehingga tidak mengetahui terjadinya rekayasa pencatatan laporan keuangan. Auditor tersebut hanya melihat dari bukti-bukti yang diberikan oleh perusahaan dan tidak mengetahui adanya faktur pembelian fiktif. Selain itu direktur utama PT. Dutasari Citra Laras tidak menjaga integritasnya, tidak berperilaku profesional dan tidak objektif, karena telah melakukan manipulasi laporan keuangan. Rekayasa Laporan Keuangan PT. Dutasari Citra Laras dalam kasus ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat merugikan negara dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.


Materi 2 :

Fungsi, Tugas, Tanggung Jawab, dan Hak / Kewajiban Stakeholder Perusahaan

Dalam terjemahan bahasa indonesia, arti stakeholder adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan. Stakeholder dapat dijumpai dimanapun, terutama dalam kegiatan bisnis sehingga setiap perusahaan tidak lepas dari keberadaan tokoh penting tersebut. Suatu perusahaan berinteraksi dengan berbagai pihak/pemangku kepentingan mulai dari pemegang saham, hingga kepada customer sampai karyawan bahkan dengan para supplier. Peran atau fungsi utama pemangku kepentingan atau stakeholder adalah membantu membuat suatu kebijakan, aturan, atau proyek agar sesuai dan tercapai dengan arah pengembangan organisasi atau perusahaan. Beberapa contoh tanggung jawab sosial ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Tanggung jawab sosial kepada karyawan

2. Tanggung jawab sosial kepada konsumen

3. Tanggung jawab sosial kepada supplier

4. Tanggung jawab sosial pemegang saham

5. Tanggung jawab sosial kepada lingkungan

 

Materi 3 :

Etika Dalam Prespektif Manajemen Sumber Daya Manusia

    Dari pembahasan diatas diatas dapat disimpulkan bahwa etika diperlukan dalam kegiatan bisnis, organisasi dan perusahaan karena etika bisnis mampu menunjang bertahanya suatu bisnis, organisasi/perusahaan. Etika juga dapat memberdayakan SDM secara maksimal dalam berbisnis, organisasi/perusahaan dengan diberlakukanya etika-etika dalam berbisnis dan berorganisasi yang baik dan tepat. Selain itu juga implementasi etika juga dapat dilihat dari fungsi manajemen sumber daya manusia itu sendiri.


Materi 4 :

Transparansi Sebagai Bagian Norma dan Etika Dalam Bisnis Terhadap Keuangan dan Periklanan

      Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan tersebut membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Tanpa disadari, sejak keberadaan kehidupan bermasyarakat, nilai-nilai yang dianggap dapat menjadikan orang berperilaku baik dan benar merupakan sebuah kebutuhan. Pelaku bisnis sebagai bagian dari masyarakat tidak dapat memisahkan diri dari norma0norma dan nilai-nilai yang berlaku di kalangan bisnis. Dari segi etika bisnis, hal ini penting karena merupakan perwujudan dari nilai-nilai moral.

      Transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Transparansi atau keterbukaan dapat berarti semua kebijakan atau keputusan dan informasi yang berkaitan oleh perusahaan dapat di akses dengan mudah oleh para pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Kalaupun ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik, maka harus ada kriteria yang jelas untuk informasi tersebut. 


Materi 5 :

Analisa Persediaan Bahan Baku Dengan Metode EOQ Untuk Meminimalkan Biaya Persediaan Pada UD. Kharisma Sidoarjo Tarik Sidoarjo

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:

1.     Penggunaan bahan baku tertinggi menurut kebijakan perusahaan adalah pada tahun 2014 dengan jumlah masing-masing sebesar 32.573,89 meter, dengan penggunaan rata-rata per bulan masing-masing adalah 2.714,49 meter, sedangkan penggunaan bahan baku terendah adalah pada tahun 2012 dengan jumlah 27.872,33 meter, dengan penggunaan rata-rata per bulan 2.322,69 meter. Penggunaan bahan baku tertinggi terjadi pada tahun 2014, hal tersebut terjadi karena terdapat peningkatan terhadap permintaan produk.

2.     Kuantitas pemesanan bahan baku yang dihasilkan menurut perhitungan metode Economic Order Quantity menunjukkan bahwa jumlah pemesanan yang dilakukan mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Kuantitas pemesanan per pemesanan tertinggi berdasarkan analisis yang telah dilakukan terjadi pada tahun 2014, yaitu sebesar 5.206,74 meter tiap kali memesan, sedangkan angka terendah terjadi pada tahun 2013, yaitu sebesar 4.357,86 meter tiap kali memesan. Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa agar mencapai jumlah pemesanan yang optimal tiap tahunnya dibutuhkan total biaya persediaan sebesar Rp 31.005.882,80 pada tahun 2012, Rp 32.948.337,85 pada tahun 2013, dan Rp 37.745.459,94 pada tahun 2014. Sedangkan persediaan.

pengaman (safety stock) optimal yang harus selalu tersedia di gudang sebesar pada tahun 2012 adalah 705,85 meter, pada tahun 2013 adalah 591,88 meter serta pada tahun 2014 adalah 613,23 meter. Sedangkan untuk reorder point, diperoleh untuk tahun 2012 perusahaan harus melakukan pemesanan bahan baku kembali pada saat persediaan di gudang sebesar 1.267,17 meter, untuk tahun 2013 perusahaan harus melakukan pemesanan bahan baku kembali pada saat persediaan di gudang sebesar 1.267,44 meter, sedangkan untuk 2014 perusahaan harus melakukan pemesanan bahan baku kembali pada saat persediaan di gudang sebesar 1.435,12 meter.

1.     Terjadi perbedaan yang cukup besar antara kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan dengan metode Economic Order Quantity dalam hal kuantitas pembelian bahan baku yang dilakukan per pemesanan dan jumlah frekuensi pemesanan. Selisih pembelian bahan baku terbesar terjadi pada tahun 2014 yaitu sebesar 1.437,77 meter, sedangkan selisih yang terkecil yaitu terjadi pada tahun 2013 yaitu sebesar 1.195,89 meter. Adapun selisih frekuensi pembelian bahan baku tidak terdapat perbedaan kecuali frekuensi pembelian pada tahun 2012. Adapun selisih total biaya persediaan bahan baku antara kebijakan perusahaan dengan metode Economic Order Quantity terendah terjadi pada tahun 2013 yaitu Rp 5.573.822,78, sedangkan selisih tertinggi terjadi pada tahun 2014 yaitu Rp 6.561.584,35. Hal ini berarti apabila perusahaan menggunakan metode Economic Order Quantity, maka biaya yang dikeluarkan lebih sedikit dan perusahaan dapat menghemat pengeluaran terutama dari segi biaya persediaan.


Materi 6 :

Membangun Solidaritas Untuk Memperkuat Organisasi / Perusahaan Dengan Cara Membentuk Serikat Pekerja

 Serikat pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan serta melindungi hak para pekerja saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan pekerja, serta tugas serikat pekerja juga menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan perusahaan. oleh sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin. Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh karena adanya semangat kerja, dan produktivitas tinggi dari pekerja.


Materi 7 :

Pengaruh Budaya Organisasi Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan

      Budaya organisasi adalah nilai, kebiasaan dan kepercayaan bersama yang berkembang dalam suatu organisasi sehingga dijadikan pedoman. Budaya organisasi berperan dalam menetapkan pedoman/standar perilaku dan menciptakan komitmen anggota terhadap organisasi. Karakteristiknya ialah inovasi dan berani mengambil resiko, perhatian kepada hal-hal detail, berorientasi terhadap tim, berorientasi terhadap manusia, berorientasi terhadap hasil, agresifitas dan stabilitas.

     Budaya organisasi yang kuat dapat memperlancar, membangun dan mengembangkan kegiatan-kegiatan yang bersifat struktural yang terdapat pada organisasi. Contohnya, budaya bekerja sama yang akan mendorong lahirnya suatu koordinasi. Dengan adanya perilaku pegawai yang mudah untuk berkerjasama, maka akan tercipta proses koordinasi antar unit kerja yang mudah. Di sisi lain, struktur organisasi dapat menciptakan budaya baru di sebuah organisasi. Rutinitas-rutinitas pekerjaan di suatu unit kerja dari waktu ke waktu akan mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Rutinitas dan pola kerja yang baru akan menciptakan suatu budaya baru di sebuah organisasi. Dengan demikian, semakin kuat budaya suatu organisasi maka semakin baik kualitas dan kinerja organisasinya dan keduanya sama-sama memiliki pengaruh bagi keberhasilan organisasi untuk mencapai tujuannya.

Kamis, 06 Mei 2021

ETIKA BISNIS 2

Nama  : Carissa Zeta Ardani 

NPM   : 11218499

Kelas  : 3EA14    


                            Materi 1 :

“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”

Keterbukaan informasi ini merupakan salah satu bagian penting yang juga merupakan hak yang penting dan strategis bagi masyarakat karena pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik apabila informasi tidak diperoleh secara tepat dan benar. Kurang baiknya kinerja pelayanan publik di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya transparansi dan partisipasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya, perusahaan mengabaikan hak yang dimiliki oleh masyarakat atas informasi yang dimiliki. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, sudah sepatutnya perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi ini menyusun laporan keuangan serta informasi cadangan dengan benar. Namun kenyataannya, informasi yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwasraya sungguh diragukan kebenarannya karena berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan kerap membukukan laba semu sejak tahun 2006.

 

Mengingat PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN Persero yang bergerak di bidang perasuransian, maka terikat dengan UU PT, UU BUMN dan UU Perasuransian. Jika semua organ yang terkait menjalankan fungsinya secara benar dan efektif sesuai rule yang seharusnya tentu masalah tidak akan seberat seper ti sekarang. Akhirnya timbul pertanyaan di kalangan publik bagaimana efektivitas organ pengawasan yang ada selama ini, termasuk lembaga pengawasan seperti OJK sebagai otoritas yang mandiri dan juga Kementerian BUMN. Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.

Materi 2 :

"PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. FREEPORT INDONESIA"

“STUDI KASUS KORUPSI PT. JIWASRAYA”

Keterbukaan informasi ini merupakan salah satu bagian penting yang juga merupakan hak yang penting dan strategis bagi masyarakat karena pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik apabila informasi tidak diperoleh secara tepat dan benar. Kurang baiknya kinerja pelayanan publik di Indonesia saat ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya transparansi dan partisipasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti dalam kasus korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya, perusahaan mengabaikan hak yang dimiliki oleh masyarakat atas informasi yang dimiliki. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, sudah sepatutnya perusahaan yang bergerak di bidang Asuransi ini menyusun laporan keuangan serta informasi cadangan dengan benar. Namun kenyataannya, informasi yang disajikan oleh PT Asuransi Jiwasraya sungguh diragukan kebenarannya karena berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perusahaan kerap membukukan laba semu sejak tahun 2006.

 

Mengingat PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN Persero yang bergerak di bidang perasuransian, maka terikat dengan UU PT, UU BUMN dan UU Perasuransian. Jika semua organ yang terkait menjalankan fungsinya secara benar dan efektif sesuai rule yang seharusnya tentu masalah tidak akan seberat seper ti sekarang. Akhirnya timbul pertanyaan di kalangan publik bagaimana efektivitas organ pengawasan yang ada selama ini, termasuk lembaga pengawasan seperti OJK sebagai otoritas yang mandiri dan juga Kementerian BUMN. Dengan menilai analisis awal atas persoalan hukum Jiwasraya, kiranya publik bisa memahami bahwa persoalan kerugian suatu usaha tidak melulu mesti dipahami dalam konteks hukum tetapi mesti dipahami juga dalam konteks akuntansi, agar keadilan dan kepastian hukum dapat dipahami bersama secara proporsional sekaligus sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Dengan demikian harapan ke depan tidak ada lagi kasus yang pada akhirnya merugikan kita semua, khususnya masyarakat pengguna jasa asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas yang punya kewenangan.

Materi 3 :

"INVESTASI PT. ASABRI"

Dalam hal ini otoritas jasa keuangan (OJK) tidak mempunyai/memiliki wewenang dalam pengawasan  terhadap penyelenggaraan asuransi sosial PT ASABRI (Persero). Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga lalai dalam pengelolaan investasi sehingga mengalami kerugian hingga Rp10 triliun. Wimboh berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementeriah Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

                        Materi 4 :

"ETHICAL GOVERNANCE PT GARUDA INDONESIA"

    Laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018 sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Kemenkeu. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi. Bukan ruginya lagi yang menurun, tapi perusahaan mencetak laba bersih US$809,84 ribu atau Rp11,33 miliar (Rp14.000 per dolar Amerika Serikat).

    Namun, berita itu rupanya tak disambut baik oleh seluruh pihak. Dua komisaris Garuda Indonesia. Mereka tak sepakat dengan salah satu transaksi kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang dibukukan sebagai pendapatan oleh manajemen.

   Keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239.940.000, dengan US$28.000.000 di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. Hanya saja, perusahaan sebenarnya belum mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang rugi sebesar US$216,58 juta.

    PT Garuda Menangani Pelanggaran Etika dengan menciptakan peraturan mengenai sanksi dan sistem pelaporan yang terarah dan jelas salah satunya melalui sebuah sistem berbasis web yang disebut dengan istilah Whistle Blowing System atau WBS. Selain itu, mereka juga menerapkan program Corporate Social Responsibility (CSR) mereka yang dinamakan Garuda Indonesia Peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia.

 

                              Materi 5 :

"PELANGGARAN ETIKA DALAM IKLAN

“MIE SEDAP VERSI PAPA HIDUP LAGI”"

 Kontroversi iklan lainnya pastinya isu yang berhubungan dengan iklan anak. Anak-anak, terutama anak muda, sangat rentan terhadap periklanan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan untuk memahami dan menilai secara kritis tujuan dari seruan iklan yang persuasif. Reserarch telah menunjukkan bahwa anak-anak prasekolah tidak dapat membedakan antara iklan dan program, tidak merasakan maksud menjual iklan, dan tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi. Studi ini juga menyimpulkan bahwa anak-anak harus mengerti bagaimana periklanan bekerja agar bisa menggunakan pertahanan kognitif mereka secara efektif. Karena kemampuan terbatas anak untuk menafsirkan maksud menjual pesan atau mengidentifikasi iklan komersial, kritik menuduh bahwa iklan kepada mereka pada dasarnya tidak adil dan menipu dan harus dilarang atau sangat dibatasi.   

Di sisi lain, mereka yang berpendapat bahwa periklanan adalah bagian dari kehidupan dan anak-anak harus belajar menghadapinya dalam proses sosialisasi konsumen untuk memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk berfungsi di pasar.Kelompok pemasaran dan periklanan telah mengkritisi laporan tersebut dan terus membela hak mereka untuk beriklan berdasarkan bahwa orang tua dari anak-anak yang lebih muda, daripada anak-anak itu sendiri, membuat keputusan pembelian.


                                Materi 6 :

"CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PERUSAHAAN KEPADA 

MASYARAKAT STUDI KASUS PADA PT GOLD COIN SPECIALITIES"

         Dari hasil pembahsan dapat disimpulkan sebagai berikut :

         1.          PT Gold Coin Bekasi tidak memiliki program CSR yang spesifik. Pemberian bantuan dana atau sumbangan untuk kegiatan posyandu dan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh masyarakat sekitar diakui sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tetapi, ternyata masyarakat sekitar merasa kurang puas dengan pemberian bantuan tersebut. Hal ini terjadi karena perusahaan menghentikan pemberian bantuan dana untuk posyandu, dan masyarakat menganggap perusahaan mempersulit pengajuan permohonan dana untuk kegiatan keagamaan yang dibuat oleh masyarakat.

Selain itu, isu lingkungan menjadi isu yang sangat diperhatikan oleh masyarakat. Dalam kegiatan produksinya, perusahaan menghasilkan bau tak sedap dan debu sisa produksi yang mengganggu aktivitas keseharian masyarakat. Menurut perusahaan, bau tak sedap dan debu tersebut berasal dari adanya kebocoran dalam tempat penyimpanan dalam proses produksi. Kebocoran tersebut menyebabkan debu makanan ternak berhamburan keluar dan menimbulkan bau tak sedap, karena tempat penyimpanan tersebut berada kurang lebih 100 meter diatas tanah. Dan masalah ini sering menjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Konflik tersebut terlihat dari adanya demonstrasi masyarakat yang meminta pertanggungjawaban perusahaan.

Karena permasalahan dan konflik yang terjadi tersebut menjadikan masyarakat memberikan citra yang kurang baik terhadap perusahaan. Perusahaan dianggap tidak peduli dengan masyarakat sekitar, dan perusahaan hanya mencari keuntungan belaka.

 

2. Untuk membangun citra yang lebih baik dimata masyarakat, perusahaan dapat melakukannya dengan membuat program CSR yang menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat. Program CSR yang direkomendasikan dalam penelitian ini adalah pertama, dengan menyelenggarakan kegiatan sosial, seperti mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat sekitar secara berkala. Kedua, melanjutkan program sebelumnya, yaitu memberikan bantuan dana untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan. Ketiga, melakukan evaluasi proses produksinya dan melakukan pengelolaan limbah agar polusi udara tidak ada lagi atau sedikit demi sedikit hilang. Keempat, melakukan kerja sama dengan yayasan sekitar perusahaan, dengan cara memberikan dana rutin maupun dana abadi untuk kegiatan yayasan. Kelima, memberikan bantuan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. 


      Materi 7 :

"KASUS PT KAI DALAM PENCATATAN

PIUTANG PADA PENDEKATAN AKUNTANSI

PRINSIP ETIKA "

         Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut.

PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya
kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp63 Miliar.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.  
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan.

        

Rabu, 31 Maret 2021

RANGKUMAN HASIL DISKUSI ETIKA BISNIS

Nama : Carissa Zeta Ardani

NPM : 11218499

Kelas : 3EA14


Materi 1 :

KONSEP DASAR ETIKA DAN MORAL PADA BERBAGAI PROFESI

 

Pengertian Etika :

Ø     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam

   Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

            Ada 2 macam etika dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :

1.      Etika deskriptif

2.      Etika Normatif

Pengertian Moral :

Ø   Moral merupakan pengetahuan atau wawasan yang menyangkut budi pekerti manusia yang  beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik, buruknya perbuatan dan kelakuan.

Pengertian Profesi :

Ø  Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan  nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Ciri atau sifat profesi :

1.    Adanya pengetahuan khusus

2.    Adanya kaidah dan standar moral yang  sangat tinggi

3.    Mengabdi pada kepentingan masyarakat

4.    Ada izin khusus untuk menjalankan suatu  profesi

Prinsip – prinsip etika profesi :

1.    Tanggung Jawab :

-   Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan  terhadap hasilnya

-   Terhadap dampak dari profesi itu untuk  kehidupan orang lain atau masyarakat pada  umumnya

2.    Keadilan

3.    Otonomi

Syarat – syarat suatu profesi :

-             Melibatkan kegiatan intelektual.

-             Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

-             Memerlukan persiapan profesional yang alam dan  bukan sekedar latihan.

-             Memerlukan latihan dalam jabatan yang  berkesinambungan.

-             Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang  permanen.

-             Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

-             Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan  terjalin erat.

-             Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini  adalah kode etik.

 

Kode Etik Profesi :

Ø     Kode etik profesi adalah pedoman sikap,  tingkah laku dan perbuatan dalam  melaksanakan tugas dan dalam kehidupan  sehari-hari.

            Sanksi Pelanggaran Kode Etik:

a.  Sanksi moral

b.  Sanksi dikeluarkan dari organisasi

            Tujuan kode etik :

1.    Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.

2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.

3.    Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.

4.    Untuk meningkatkan mutu profesi.

5.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.

6.    Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7.    Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8.    Menentukan baku standarnya sendiri.

            Fungsi kode etik profesi :

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gariskan.

2.  Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan

3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

 

Contoh Studi Kasus :

       Pelanggaran Etika Pemutusan Hubungan Kontrak Secara Sepihak  Proyek Pembangunana Kos De  Freeze.

Ø  Pada proyek pembangunan kost D’Freeze,  kontrak awal menyebutkan nilai proyek  sebesar 1,8 M dengan jangka waktu  pengerjaan selama 9 bulan.

Ø  Saat progress mencapai 50%, kontraktor  mengurangi pekerja (tukang)dikarenakan masalah  financial.

Ø  Pada saat itu juga kontraktor memberitahu owner via email bahwa pekerjaan akan  terlambat karena cuaca.

Ø  Owner tidak memberi tanggapan selama 1 bulan

Ø  Kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan sampai 70%

Ø  Lalu secara sepihak owner memutus kontrak melalui  email dengan alasan tidak sesuai schedule dan dana  yang dikelurakan kontraktor tidak dibayarkan

Ø  Kontraktor naik banding kepada owner dan  konsultan untuk menuntut haknya

 

Analisa Kasus :

1.      Kontraktor mengalami kekurangan financial, pihak kontraktor  sudah memberikan pemberitahuan ke pihak owner namun dari pihak  owner tidak ada jawaban oleh karena pihak kontraktor berinisiatif  mengurang jumlah pekerja guna mengatasi kendala dana tersebut  karena pekerjaan harus tetap berjalan.

2.      Pihak kontraktor memberitahukan kepada pihak owner bahwa  pekerjaan akan terlambat waktu penyelesaiannya

3.      Tidak ada jawaban penolakan untuk keterlambatan pekerjaan  dalam jangka waktu maksimum yang telah tertera di kontrak,  sehingga kontraktor menganggap bahwa owner setuju.

Sudut Pandang Owner :

1.      Sebagai pihak owner, sudah menargetkan durasi waktu  pengerjaan proyek namun pihak kontraktor mengalami  keterlambatan dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal tersebut  sangat merugikan dikarenakan target yang tidak tercapai serta  memunculkan biaya yang lebih besar kedepannya.

2.      Pihak owner merasa dirugikan karena keputusan  kontraktor yang mengurangi jumlah pekerja tanpa berdiskusi  dengan owner karena hal tersebut membuat pekerjaan menjadi  semakin terlambat (tidak sesuai target yang telah disepakati)  dan melanggar kontrak yang ada.

Sudut Pandang Dari Segi Hukum :

1.      Dalam perjanjian kontrak yang telah disetujui kedua belah pihak, menyebutkan bahwa apabila ada  sesuatu hal yang menghambat pekerjaan proyek, dan kontraktor telah memberitahukan  keterlembatannya, maka owner wajib menjawab maksimal 2 minggu, jika owner tidak menjawab  dalam waktu tersebut, maka owner dianggap setuju.

2.      Kasus tesebut menunjukkan bahwa kontraktor telah melakukan kewajibannya untuk melaporkan  kepada owner tentang keterlambatannya, namun owner tidak menjawab lebih dari 2 minggu, maka  kontraktor menganggap bahwa owner setuju.

3.      Pemutusan kontrak secara sepihak tidak dibenarkan karena merugikan salah satu pihak dan tidak  sesuai dengan isi kontrak yang apabila terdapat masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan.

4.      Apabila terdapat keterlambatan maka akan dikenakan denda, bukan pemutusan kontrak.

 

Penerapan Teori Etika Profesi pada Kasus Kontraktor :

1.      Pada dasarnya, Etika Kewajiban telah diterapkan pihak kontraktor telah menerapkan konsep  profesionalisme, dengan tetap melaksanakan tugasnya, meskipun terkendala waktu.

2.      Etika Hak, diambil oleh kontraktor dengan melanjutkan pekerjaan berdasarkan ketentuan  kontrak meskipun tidak ada tanggapan dari pihak owner.

3.      Tidak diterapkannya Etika Keutamaan oleh pihak kontraktor dengan tidak jujur mengatakan  kekurangan secara finansial dan mengalami keterlambatan pekerjaan karena pengurangan jumlah  tukang.

Owner :

1.      Etika Hak, dalam kasus diatas terlihat dari keputusan yang diambil owner dengan mengambil  keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dikarenakan waktu yang terlambat (tidak  sesuai schedule awal).

2.      Etika Keutamaan,tidak diterapkan oleh owner yang seharusnya tetap memberi tanggapan dan  konfirmasi terhadap kendala yang dialami oleh pihak kontraktor.

 

 Materi 2 :

MEMAHAMI GAMBARAN UMUM PROFESI BISNIS PADA TANGGUNG JAWAB MORAL, SOSIAL BISNIS, DAN LINGKUNGAN

 

Etika Bisnis merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku bisnis dimanapun berada. Masalah etika dan ketaatan pada hukum yang berlaku merupakan dasar yang kokoh yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis dan akan menentukan tindakan apa dan perilaku bagaimana yang akan dilakukan dalam bisnisnya. Sebagaimana pelaku bisnis harus menerapkan beberapa tanggung jawab, seperti :

1.      Tanggung Jawab Moral

Ketidakmampuan mengurangi tanggung jawab karena seseorang tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan (atau melarang melakukan) sesuatu yang tidak dapat dia kendalikan. Maka dari itu pentingnya Tanggung Jawab Moral untuk pelaku bisnis.

2.      Tanggung Jawab Sosial Bisnis

Adanya tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang mengharuskan pelaku bisnis memahami Tanggung Jawab Sosial Bisnis.

3.      Tanggung Jawab Lingkungan

Etika ini seharusnya berorientasi untuk mengembangkan kesadaran bahwa pelestarian lingkungan juga untuk kepentingan seluruh makhluk, baik makhluk hidup maupun makhluk mati. Bagaimana kita bersikap terhadap alam ini, apa yang sebaiknya kita lakukan dan kita tinggalkan, apa yang seharusnya dan yang tidak seharusnya kita lakukan terhadap makhluk lain.

 

Materi 3 :

MEMAHAMI PENTINGNYA PENERAPAN ETIKA KE DALAM BISNIS DENGAN PENDEKATAN MODEL ETIKA DALAM BISNIS DAN MANAJERIAL

 

   Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini. Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.

 

Materi 4 :

NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL

 

      Etika adalah seperangkat prinsip- prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.

    Etika pemasaran berkaitan dengan prinsip-prinsip moral di balik operasi dan regulasi pemasaran. Tanggung jawab sosial Seorang manajer pemasaran meliputi pengembangan program pemasaran dan meningkatkan kesadaran dan penerimaan ide-ide dan praktek-praktek sosial.  Dapat ditarik garis besar dari pengertian Etika Produksi dan Etika Pemasaran, bahwa semua hal baik dalam produksi dan pemasaran memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh menyalahi aturan. Sebab segala sesuatu di negara ini telah diatur oleh undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan itu sendiri.

 

Materi 5 :

MEMAHAMI PEMECAHAN KASUS YANG BERKAITAN DENGAN KESADARAN MORAL, PRO & KONTRA DALAM ETIKA BISNIS MELALUI PENDEKATAN JENIS-JENIS PASAR

 

       Pengertian etika berbisnis sendiri yaitu seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks. 

       Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.

Masalah etika dalam bisnis dapat juga diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu:

·         Suap (Bribery)

·         Paksaan (Coercion)

·         Penipuan (Deception)

·         Pencurian (Theft)

·         Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination)

           Prinsip-prinsip etika bisnis :

·         Prinsip otonomi

·         Prinsip kejujuran

·         Prinsip keadilan

·         Prinsip saling menguntungkan

·         Prinsip integritas moral

Kesadaran  moral merupakan kesadaran tentang suatu kenyataan yang tidak tergantung pada siapa yang menyatakan, tetapi pada ada tidaknya kenyataan. Oleh karna itu, kesadaran moral bersifat rasional, obyektif, dan mutlak.

Kewajiban moral mempunyai unsur-unsur pokok berikut :

  •  Kewajiban itu bersifat mutlak
  • Kewajiban itu bersifat itu objektif
  • Kewajiban itu bersifat rasional

Contoh Kasus :

§  Contoh Kasus Peternakan Ayam

Banyaknya peternakan ayam yang berada dilingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.

§  Contoh Kasus Pabrik Kembang Api Kosambi

Kembang api dibuat dari berbagai bahan kimia. Kembang api menghasilkan empat efek primer: suara, cahaya, asap, dan bahan terbang (contohnya confetti). Sehingga dapat dikatakan melanggar Etika dalam berbisnis.

§  Contoh Kasus Obat-anti nyamuk HIT

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.

 

Materi 6 :

KONSEP ETIKA UTILITARIASME DAN MANFAAT DALAM BISNIS

 

     Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

1.      Kriteria dan Prinsip Etika Utiliarianisme menurut Keraf (1998:94):

a.       Manfaat

b.      Manfaat Terbesar

c.       Manfaat Terbesar bagi orang sebanyak mungkin

2.      Analisis Keuntungan dan Kerugian

a.       Keuntungan dan Kerugian, cost and benefits yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.

b.      Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.

c.       Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

 

Materi 7 :

MENGIDENTIFIKASI DAN MEMECAHKAN PERSONAL ETIKA YANG TERJADI DALAM LINGKUNGAN EKSTERNAL BISNIS

 

      Pengertian etika bisnis yaiu cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industry dan juga masyarakat

      Pengertian budaya organisasi yaitu memberikan ketegasan dan mencerminkan speksifikasi suatu organisasi sehingga berbeda dengan organisasi lainnya.

      Hubungan budaya dan etika yaitu mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis).

Fungsi dan tujuan budaya organisasi

1)      Fungsi

Menentukan maksud dan tujuan organisasi,dengan fungsi tersebut organisasi akan mengikat anggotannya.

2)      Manfaat

*         Mampu memecahkan masalah intern

*         Mampu memecahkan masalah ekstern

*         Mampu memilki daya saing

*         Mampu hidup jangka panjang

Fundamental etika

1)      Sopan santun

2)      Integritas

3)      Manjaga janji

4)      Kesetiaan dan keaatan

5)      Kejujuran dan kewajaran

6)      Menjaga satu sama lain

7)      Saling menghargai satu sama lain

8)      Bertanggung jawab

9)      Pengetahuan keunggulan

10)  Dapat di pertanggung jawabkan

Masalah yang di hadapi dalam etika bisnis yaitu :

1)      Sistematik

2)      Korporasi

3)      Individu

Kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis

1)      Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah

2)      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan

3)      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil

4)      Lemahnya penegakan hukum

5)      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Contoh studi kasus

1)      PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis.

2)      Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida.

3)      Lempaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan adanya korban seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk “HIT”

Mengapa Etika Penting di dalam Aktivitas Bisnis?

Tugas Individu Etika Bisnis Nama : Carissa Zeta Ardani NPM : 11218499 Kelas : 3EA14 Apa itu Etika Bisnis ? Dengan etika yang baik, secara ot...